Dosen ULB Sebagai Narasumber Dalam Acara Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Labuhanbatu Utara,Tuntasonline.com – Indra Kumala Sari Munthe SH,MH merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum di Universitas Labuhanbatu (ULB) sebagai Narasumber dalam acara  sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkoba di Aula Kantor Kepala Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (13/10/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam kesempatan nya, Indra Kumala Sari Munthe SH,MH menyampaikan, “Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. ucap Indra.

lebih lanjut, Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih, Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

Generasi muda sudah semestinya dapat berpikir dan bisa memilih dengan lebih jernih melihat seluruh akibat dan dampak buruk yang sangat mengerikan akibat Narkoba.

Generasi muda harus mampu menjadi generasi yang hebat, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas sehingga dapat membuat bangga generasi pendahulunya.

“Katakan Tidak Pada Narkoba adalah sebuah niat, ucapan dan tindakan yang wajib dilakukan untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba, bukan hanya hanya sebatas tertulis dan terucap saja tanpa aplikasi, akan tapi perlu adanya sebuah tindakan yang nyata,” tandasnya.

Di tempat yang sama Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra melalui waka Polsek Kualuh Hulu Iptu Nainggolan. mengatakan.

“Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba dan cara penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sangat perlu, agar masyarakat tidak terpengaruh menjadi pakai narkoba terutama kalangan pelajar dan kaum muda,” tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kades dan perangkat Desa, Ketua Penggerak PKK, anggota BPD, Karang taruna dan sejumlah masyarakat. (Paris)