Rektor Universitas Labuhanbatu Sebagai Nara Sumber Dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2020

Dewan Pengupahan Kab. Labusel melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2020 Labusel di Dinas Tenaga Kerja Labusel, Selasa (3/12/2019).

Hadir pada kesempatan itu unsur serikat pekerja, serikat buruh, unsur pengusaha dari yang tergabung dalam Apindo, dewan pakar, dan unsur pemerintah yang diwakili, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pusat statistik, Kabag Hukum Setdakab, Kabag Ekonomi Setdakab, dan Dinas Perindag.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutrisno, SH berharap nantinya rapat pembahasan ini dapat berjalan secara baik. Karena kata dia, pembahasan ini sudah ditunggu oleh ribuan pekerja yang berada di Labusel.

“Kami sebagai fasilitator, berharap agar kegiatan ini berjalan baik, karena hal kegiatan ini sudah ditunggu oleh belasan ribu pekerja,” ungkapnya.

Dewan pakar Pengupahan Kabupaten Labusel yang juga Rektor Univeristas Labuhanbatu,  Ade Parlaungan Nasution menyampaikan, ada tiga sektor unggulan yang akan dibahas, antara lain sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan sektor pengolahan. Dia berharap agar kegiatan ini menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua unsur.

“Saya berharap nantinya pada pembahasan bisa menghasilkan keputusan yang berterima oleh semua pihak,” imbuhnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Labusel, Ismail Roy Siregar menyatakan, sebagai stakeholder Dinas Tenaga Kerja berharap, agar UMSK dapat segera ditetapkan agar Januari dapat dijalankan oleh semua pihak.

 

Sumber : https://www.suluhsumatera.com/2019/12/03/umsk-2020-labusel-dibahas/