ULB dan POLRES Labuhanbatu Tandatangani MOU dan MoA Untuk Jalin Kolaborasi

Bertempat di Ruang Seminar Universitas Labuhanbatu, pada Hari kamis 13 Februari 2020 telah dilaksanakan penandatangan MoU dan MoA antara Universitas Labuhanbatu serta Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dengan Polres Labuhanbatu yang dihadiri oleh Rektor Universitas Labuhanbatu, Ade Parlaungan Nasution, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, S,IK,MH beserta jajarannya, para Wakil Rektor, Dekan Ka. Prodi dan Dosen tetap Universitas Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Labuhanbatu menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari MoU dan MoA ini adalah untuk menjalin kolaborasi dan kemitraan. Ade Parlaungan Nasution secara spesifik menyebutkan bahwa Universitas Labuhanbatu merencanakan akan mengaplikasikan perintah Menteri Nadiem Makarim dalam program pendidikan yang Merdeka dalam bentuk program magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu di kantor Polres Labuhanbatu terutama untuk belajar hukum pidana dan perdata serta untuk mengetahui proses proses yang menjadi tupoksi kepolisian seperti penyidikan. Ade juga menawarkan kepada kapolres Labuhanbatu untuk membantu Polres menyediakan program pelayanan berbasis IT untuk melancarkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas seperti sistem pengaduan Online dan sistem pencegahan dini kepada potensi kekerasan dan kejahatan jalanan.

Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu menyambut baik rencana kerjasama dengan ULB dan menegaskan bahwa kepolisian adalah mitra masyarakat dan menyambut baik usulan program magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan siap untuk bekerjasama pada kegiatan-kegiatan lainnya .

Acara penandatangana MoU di lakukan Oleh Rektor Universitas Labuhanbatu dengan Kapolres Labuhanbatu sedangkan MoA dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Ibu Risdalina Siregar,SH.MH dengan Kabag Ops Polres Labuhanbatu.

Penandatanganan MoU dan MoU juga dirangkai dengan seminar Hukum yang disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, Bapak Agus darojat dengan Topik “Kewenangan Penyidik Dalam Proses Penyelidikan Kasus Tindak Pidana” yang moderatori oleh M. Yusuf Siregar,SH, MH, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu.