Labuhanbatu, februari, 26 – 2020
Tepatnya pada tanggal, 26 Februari 2020, Bertempat Ruang Seminar Universitas Labuhanbatu dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara Fakultas Hukum Universitas Labuahnbatu dengan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat kls 1-B dirangkai dengan kegiatan seminar dengan materi Perlindungan Hukum Terhadap Suami/Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan”
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak Wakil Rektor I Bapak Dahrul Aman Harahap yang mewakili Rektor Universitas Labuhanbatu, Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum serta mahasiswa/i dari Fakultas Hukum, dalam sambutannya Bapak Dahrul menyampaikan kegiatan MoA ini sangat baik untuk dilaksanakan terkhusus bagi Fakultas Hukum dan juga mahasiswa/i Fakultas Hukum yang akan mengadakan penelitian dan juga klinis Hukum nantinya.ungkapnya
Selanjutnya dalam sambutannya ketua Pengadilan Agama H.Bakti Ritonga menyampaikan, kerjasama ini sudah terjalin cukup lama, namun dengan adanya MoA ini merupakan keseriusan antara fakultas hukum ULB dengan pengadilan agama dalam meningkatkan mutu pengetahuan bagi mahasiswa/i fakultas Hukum. Kemudian untuk meningkatkan kualitas mahasiswa/i tidak hanya dengan teori saja, namun harus dengan diiringi praktek. Untuk itu Pengadilan Agama siap membantu bagi mahasiswa/i hukum yang ingin melakukan klinis dan juga peradilan semu di Pengadilan Agama,” sambutnya.
Dalam Kesempatan yang sama Dekan fakultas Hukum Risdalina,SH.MH mengatakan, sangat mengapresiasi atas terlaksananya MoA ini. “Saya berikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama yang telah dapat meluangkan waktu kepada fakultas Hukum atas terlaksanannya kegiatan penandatanganan MoA ini, dan untuk kedepannya tetap selalu melaksanakan kerja sama dalam hal kajian akademik dan pelaksanaan klinis bagi mahasiswa/i Hukum nantinya. Ibu Risdalina juga berharap dengan kerjasama ini dapat menambah ilmu pengetahuan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Setelah selesai acara penandatanganan MoA dan seminar dilanjutkan dengan foto bersama dengan Bapak Ketua Pengadilan Agama, Dekan, Bapak Ibu Dosen dan Mahasiswa. “Ak.