Labuhanbatu, Desember, 23-2019
Untuk melaksanakan suatu perjanjian kerja sama, perlu diadakannya suatu perundingan baik itu tentang subtansi dari perjanjian kerja sama “ Memorandun of Undestanding (MoU) antara Universitas Labuhanbatu dengan Kepolisian Resors Labuhanbatu dan juga Memorandum of Agreement (MoA) Fakultas Hukum Dengan Kepolisian Resort Labuhanbatu.
Sebelum dilaksanakannya MoU dan MoA dari pihak kampus Universitas Labuhanbatu yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Bernat Panjaitan, SH., M.Hum dan perwakilan dari Polres Labuhanbatu diwakili oleh Bapak Cerry berkunjung ke Bidhum POLDA SUMUT Bapak Budiman, untuk membahas tentang draf untuk pelaksanaan kerja sama yang akan dilaksanakan nantinya.
Adapun tujuan dari pada perjanjian kerja sama ini dilaksanakan untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik antara Kampus Universitas Labuhanbatu dan Kepolisian Resort Labuhanbatu, selanjutnya harapan nantinya setelah penandatanganan MoU dan MoA dapat dilanjutkan dengan implementasi dari perjanjian tersebut, seperti kegiatan untuk mengadakan Seminar Hukum oleh Polres terhadap mahasiwa/i Universitas Labuhanbatu, dan juga kegiatan penelitian oleh Mahasiswa/i Fakultas Hukum ke Polres Labuhanbatu, mudah-mudahan MoU dan MoA yang akan di jalin nantinya dapat dilaksankan secepatnya” Ak.