Bandung, 2 Agustus 2025 – Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 2025 resmi diselenggarakan di Smart Building Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Bandung. Munas yang mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas Tahun 2045” ini menghasilkan Deklarasi Bandung, yang menjadi tonggak penting bagi peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yulianto, S.T., M.Eng., Ph.D., turut hadir dalam acara ini. Dalam sambutannya, Prof. Brian menekankan pentingnya peran aktif perguruan tinggi, khususnya PTS, dalam mendukung industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami banyak mendapatkan masukan dari APTISI, Ketua Umum, dan Rektor Unikom sebagai tuan rumah,” ujar Prof. Brian. Ia menegaskan bahwa Kemendiktisaintek akan terus berupaya meningkatkan layanan dan memfasilitasi program-program di perguruan tinggi, terutama PTS, untuk menghasilkan lulusan dengan kualitas pengajaran, penyelenggaraan pendidikan, dan soft skill yang mumpuni.
Munas ini dihadiri oleh sekitar 400 peserta, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., serta para pengurus APTISI dari 38 provinsi dan berbagai pimpinan PTS. Dari Sumatera Utara Hadir Ketua APTISI Sumatera Utara, Dr. M. Isa Indrawan, Rektor Universitas Labuhanbatu, Ade Parlaungan Nasution,Ph,D serta sejumlah rektor dan Pimpinan PTS di Sumatera Utara.
Ketua Umum APTISI Terpilih Soroti Isu Krusial
Dalam Munas ini, Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum APTISI. Budi Djatmiko menyampaikan beberapa poin penting, termasuk tuntutan agar pembiayaan akreditasi PTS kembali ditanggung pemerintah. Hal ini, menurutnya, telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan sedang dalam pertimbangan.
Ia juga menyoroti Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang digagasnya pada tahun 2002. Budi menjelaskan bahwa konsep awal LAM adalah pemerintah memberikan hibah kepada program studi, dan BAN-PT membawahi LAM, sehingga pembiayaan akreditasi ditanggung pemerintah.
Selain itu, Budi Djatmiko menyinggung permasalahan uji kompetensi yang seharusnya dilaksanakan oleh perguruan tinggi bersama lembaga tersertifikasi, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 12 Tahun 2012. Ia menegaskan bahwa ijazah, sertifikasi, dan kompetensi harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi, bukan oleh kementerian atau kolegium.
Masalah kekurangan dosen dan guru besar di PTS juga menjadi perhatian. Budi mengusulkan agar usia pensiun profesor dapat diperpanjang, mengingat banyak profesor yang sudah tidak bisa mengajar karena melewati usia 70 tahun, sementara proses menjadi guru besar memakan waktu panjang. “Insya Allah ini akan digodok oleh Pak Menteri, sehingga menjadi berita gembira bagi perguruan tinggi swasta,” pungkasnya.
Deklarasi Bandung: 10 Rekomendasi Penting untuk Pendidikan Tinggi
Sebagai hasil Munas VII APTISI 2025, Deklarasi Bandung menegaskan 10 rekomendasi strategis kepada pemerintah, antara lain:
- Keadilan Alokasi Anggaran Pendidikan: Pemerintah harus memastikan alokasi 20% anggaran pendidikan dalam APBN memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan untuk semua institusi pendidikan di luar kedinasan.
- Transparansi Beasiswa KIP Kuliah: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah harus dikembalikan sepenuhnya kepada Kemendiktisaintek, tanpa adanya KIP untuk aspirasi partai politik atau lembaga negara. Penegak hukum diminta mengusut tuntas penyimpangan yang terjadi.
- Perbaikan Implementasi PTN-BH: Mendorong perbaikan implementasi PTN-BH agar tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan melalui penerimaan mahasiswa baru tanpa batas, serta memperkuat sumber daya internal untuk daya dukung keuangan.
- Keadilan dalam RUU Sisdiknas 2025: RUU Sisdiknas 2025 harus memberikan keadilan yang setara kepada semua institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Perguruan Tinggi: Uji Kompetensi harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan UU Kesehatan yang mengatur Uji Kompetensi perlu diubah karena bertentangan dengan TUPOKSI Kementerian Kesehatan dan Keputusan MA.
- Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: RUU Sisdiknas harus memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui pelaksanaan akreditasi program studi oleh masing-masing perguruan tinggi yang terakreditasi (self-accreditation).
- Kebijakan Perpanjangan Masa Kerja Dosen: Mengusulkan kepada Kemendiktisaintek untuk mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa kerja dosen dan pengakuan resources sharing serta semua dosen yang memberikan mata kuliah utama untuk diperhitungkan sebagai rasio.
- Pemberantasan Korupsi: Mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi dengan mengaktualisasikan Pendidikan Anti Korupsi dan memperbaiki regulasi yang menyebabkan high cost politik, serta memiskinkan koruptor dengan perampasan aset.
- Pembebasan Pajak Lembaga Pendidikan Nirlaba: Sesuai peraturan perundangan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi nirlaba, diharapkan pemerintah membebaskan semua kewajiban pajak kepada lembaga pendidikan.
- Antisipasi Dampak Teknologi Disrupsi: Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan berbagai teknologi disrupsi seperti AI, termasuk isu judi online, pinjaman online, narkoba, dan lainnya.