Labuhanbatu, Januari,29-2020
Salah satu bentuk kegiatan Dialog dan ramah tamah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara II, Rektor Universitas Labuhanbatu bersama Wajib Pajak, Tokok Masyarakat, Tokoh agama dan kalangan Akademisi Kampus Universitas Labuhanbatu yang dilaksanakan pada hari rabu, 29 Januari 2020, Pukul: 10:00 wib Bertempat Ruang Data Pemkab Labuhanbatu.
Sebelum acara dialog dimulai Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya kepada Bapak/Ibu hadirin yang hadir bahwa acara dialog ini sangat baik dilaksanakan, terlebih lagi telah hadir Kepala Dirjen Pajak Sumatera Utara II dan juga KPP Pratama Rantauprapat sehingga nanti terbuka ruang kepada wajib pajak untuk dapat menanyakan yang berhubungan dengan Pajak, disamping itu juga Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa nantinya bagi perusahaan dan investor yang memiliki usaha terlebih dahulu mereka mengurus NPWP dan terkait dengan pajak yang dikenakan itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (PERBUB), sehingga dari hasil pajak nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan kemajuan masysrakat labuhanbatu, ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama sambutan dari Kepala Dirjen Pajak Sumut II dan KPP Pratama Rantauprapat menyampaikan tentang Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan juga kewenangan KPP Pratama terkait tentang penetapan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak.
Selanjutnya penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Rektor Universitas Labuhanbatu Bapak Ade Parlaungan Nasution, SE. M.Si, menyampaikan kritik dan saran terkait tentang penetapan pajak terhadap wajib pajak dan juga untuk penataan suatu aturan yang jelas bagi para pemilik perusahaan-perusahaan yang mengembangkan/menjalankan usahanya di kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya perlu kita sadari bahwa kesadaranlah yang paling utama bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak terhadap harta benda yang dimiliki oleh wajib pajak’ Ak.
“PAJAK KUAT = INDONESIA MAJU”