Sosialisasi Peraturan Sertifikasi Dosen Terbaru dan Bimbingan Teknis Pengusulan Jabatan Fungsional di Lingkungan Universitas Labuhanbatu.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme dosen serta memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terkini, Universitas Labuhanbatu laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Sertifikasi Dosen Terbaru dan Bimbingan Teknis Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen di LingkunganUniversitasLabuhanbatu,
kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini mengenai kebijakan dan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengenai proses Sertifikasi Dosen (Serdos), termasuk syarat, tahapan, serta mekanisme pelaksanaannya yang berbasis digital platform.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan bimbingan teknis pengusulan Jabatan Fungsional Dosen, guna mendukung percepatan kenaikan jenjang jabatan akademik sesuai ketentuan yang berlaku yang disampaikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Bagian Sumber Daya Manusia yakni ibu Vina Winda Sari, SE., M.Ak, Bapak Markus Doddy Simanjuntak, SE., M.Si Dan Bapak Sugiarman Prayitno.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor bidang Akademik, Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Assoc.prof. Dr. Sriono, SH.,M.Kn.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Assoc.prof. Dr. Sriono,SH.,M.Kn menyampaikan pentingnya pemutakhiran pemahaman dosen terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, khususnya dalam hal sertifikasi dosen sebagai bentuk pengakuan profesionalitas tenaga pendidik di perguruan tinggi. hal kesempatan ini Wakil Rektor I menyebutkan jumlah dosen Universitas Labuhanbatu berjumlah 125 Dosen, dengan Jabatan Fungsional 89 Lektor, 3  Tenaga Pengajar, 11 Lektor Kepala dan 22 Asisten Ahli.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Wilayah I Sumatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D menyampaikan bahwa untuk mendapatkan jabatan fungsional Asisten Ahli maka yang bersangkutan harus mengajar 6 SKS/minggu tetapi yang harus di perbanyak adalah tulisan ilmiah, publikasi  baik terakreditasi Nasional maupun internasional, kemudian Pengabdian Kepada Masyarakat serta mengikuti kegiatan Seminar Nasional dengan minimal pengabdian 1 tahun dari diterbitkannya Surat Keputusan penerimaan Dosen tersebut.

Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, serta pejabat internal universitas yang membidangi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Para narasumber memaparkan secara detail mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam kebijakan sertifikasi dosen, kriteria penilaian, serta alur proses pengusulan jabatan fungsional dosen yang kini lebih terintegrasi dengan sistem digital.

Bimbingan teknis juga diberikan secara langsung kepada para peserta yang merupakan dosen dari berbagai fakultas di lingkungan Universitas Labuhanbatu. Dalam sesi ini, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dalam penyusunan dokumen usulan, penilaian angka kredit, serta strategi dalam pemenuhan persyaratan administratif dan substansi akademik.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Universitas Labuhanbatu.

kegiatan Sosialisasi dan Bimtek di tutup dengan sesi foto bersama.