Universitas Labuhanbatu Gelar Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Tahun 2024

Labuhanbatu, Juni, 21-2024.

Bertempat ruang seminar Universitas Labuhanbatu digelarnya uji publik calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas Labuhanbatu Bapak Nimrot Siahaan, S.H., M.H yang mewakili Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu Bapak Halomoan Nasution, S.H., M.H, Wakil Rektor 2 Dr. Zulkifli Musannif Efendi Siregar, MM ( mewakili Rektor Universitas Labuhanbatu), Dr. Iwan Purnama, M.Kom (Dekan FST ), Dr. Sakina Ubudiyah Siregar, M.Pd ( Dekan FKIP), Risdalina, S.H., M.H (Dekan Hukum), Bapak/Ibu Dosen dan perwakilan mahasiswa/i dilingkungan Universitas Labuhanbatu.

Calon Pansel dalam acara tersebut yaitu Risdalina, S.H., M.H (Dosen), Agustina Nasution, S.Pd (Tenaga Kependidikan), Reza Musa Al Farizdzy Panjaitan, (Mahsiswa). Panelis I dalam kegiatan tersebut yaitu Linda Gunawan, S.H (Advocat UPTD PPA Kab. Labuhanbatu) dan Indrawaty Sinaga, S.Psi. CGA, Psikolog UPTD PPA Kab. Labuhanbatu sebagai Panelis 2. Hengki Syahyunan Hasibuan, S.H., M.H sebagai Moderator.

Dalam acara tersebut Panelis memberikan waktu 10 menit kepada para calon pansel untuk mempresentasikan hasil tentang kebijakan dari Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual yang akan di implementasikan di Kampus Universitas Labuhanbatu, mudah-mudahan dari ketiga calon pansel dapat lulus uji publik untuk menjadi Pansel satuan tugas di Kampus Universitas Labuhanbatu.

     

Disahkannya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tanggal 12 April 2022 menjadi faktor pendukung sangat perlunya pembuatan kebijakan sebagai wujud tindaklanjutan dari Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, mendefinisikan dengan sangat jelas tentang kekerasan seksual sebagai focus daripada pembahasannya. Dalam permendikbud perlindungan dan hak korban dijadikan prioritas utama. Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud ini menjadi wadah perlindungan korban serta mencegah terjadinya keberlanjutan kasus kekerasan yang dialaminya. Diuraikan lebih jelas bahwa “ untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, permendikbud menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan serta kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan”. Seluruh elemen yang ada di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dr. Zulkifli Musannif selaku Wakil Rektor II sekaligus mewakili Rektor Universitas Labuhanbatu Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D dalam sambutannya, ucapan terima kasi kepada Ibu Panelis yang sudah hadir dalam acara kegiatan uji publik Panitia Seleksi Satuan Tugas Penanganan Seksual, dalam hal ini kami sangat setuju di kampus ULB ini nantinya terbentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tentunya untuk menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan kekerasan seksual yang sda di lingkungan Kampus Universitas Labuhanbatu. kita juga dukung Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, untuk diterapkan di setiap Perguruan Tinggi. sebutnya

BPH Universitas Labuhanbatu, Bapak Nimrot Siahaan, S.H., M.H yang mewakili Ketua Yayasan Dalam sambutannya kami pihak Yayasan mendukung untuk di bentuknya Satuan Tugas tentang Penanganan Kekerasan seksual khususnya di kampus ULB ini, dan kita harapkan Satgas ini dapat terbentuk dan dapat diimplementasikan pada Tahun Akademik mendatang, Ungkapnya

Adapun tujuan ini dilaksanakan kegiatan ini untuk dijadikan pedoman dalam menyusun kebijakan sekaligus mengambil tindakan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan sesuai dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta berjalan tanpa kekerasan diantara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di Perguruan tinggi. Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah yang tegas dalam menindak kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Keluarnya Permendikbud ini menjadi nafas segar bagi seluruh civitas academica Universitas di Indonesia. Dengan adanya Permendikbud Ristek ini diharapkan tegaknya regulasi sekaligus implementasi dapat terlaksana pada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. “Ak.