Dosen FH Laksanakan PKM Di Dusun III Banyuwangi, Desa Kanopan Hulu LABURA

Labuhanbatu, Juni, 8-2022

Dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di Fakultas Hukum ULB Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu Risdalina, S.H., M.H menugaskan 3 Dosen Fakultas Hukum yaitu :

No Nama Pangkat Jafung
1 Indra Kumalasari M, SH.,MH Penata/III-c Lektor
2 Elviana Sagala, SH.,M.Kn Penata/III-c Lektor
3 Muhammad Yusuf Siregar, SHI.,MH Penata/III-c Lektor

Kegiatan itu bertema “Menghindari Pelelangan Sepihak Objek Agunan Di Bank” di Balai Desa Kemasyarakatan Dusun III Perkebunan Kanopan Ulu, Senin (6/6).

Dekan Fakultas Hukum ULB Risdalina, SH, MH menjelaskan bahwa pengabdian pada masyarakat dilaksanakan setiap enam bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi.

Indra Kumala Sari Munthe SH, MH pada Waspada, Selasa (7/6) menyebutkan bahwa kegiatan merupakan wujud kepedulian Fakultas Hukum ULB dalam memberikan sumbangsih pemikiran terhadap masyarakat, karena banyak ditemui kondisi masyarakat yang tidak memahami seutuhnya mengenai pelelangan.

“Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 1996 adalah merupakan payung hukum yang menjadi dasar atas hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, kata Indra.

Selain itu Muhammad Yusuf siregar SH, MH menjelaskan bahwa bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

“Adanya fasilitas kredit yang disediakan pihak bank terkadang membuat masyarakat terlena, sehingga akibat dari Pandemi Covid telah berlalu banyak usaha gulung tikar. Dampaknya tidak terpenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebelumnya ditetapkan pihak Perbankan”, sebut Yusuf.

Yusuf menjelaskan, jika tidak dibayarnya kewajiban tersebut karena kondisi ekonomi kurang baik, pihak bank melakukan upaya pelelangan, maka sejatinya bank terlebih dahulu memberikan peringatan melalui surat resmi.

“Untuk menghindari pelelangan, debitur dapat mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan negeri. Selama proses hukum berlanjut biasanya KPKNL maupun pihak Perbankan tidak akan melakukan pelelangan terhadap objek hak tanggungan tersebut”, imbuh Yusuf.

Sementara itu Elviana Sagala, SH, M.Kn yang juga merupakan notaris menjelaskan bahwa hutang yang aman adalah di lembaga yang di percaya oleh negara dan undang-undang yaitu bank, baik milik negara maupun swasta dan pembiayaan lainnya sesuai fungsinya seperti Leasing.

“Perlu digaris bawahi bahwa lelang tidak akan terjadi bila debitur tetap menjalankan perjanjian kredit. Sebelum meminjam, debitur harus berhati – hati dalam menetapkan pinjaman agar tidak melewati batas kemampuan”, cetusnya.

Harapannya melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa meningkatkan pengetahuan penduduk Desa III Banyuwangi tentang pelelangan sepihak objek tanah yang diagungkan ke Bank.