Podcast ULB Bersama Dekan Fakultas Hukum ULB dan Kadis DPPPA Labuhanbatu, Tegaskan: Pelecehan dan Perundungan Bukan Candaan, Melainkan Kejahatan

Labuhanbatu, 3 Juni 2026 – Universitas Labuhanbatu (ULB) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan melalui podcast edukatif bertajuk “Pelecehan Seksual, Bullying, dan Perundungan di Dunia Pendidikan: Mengapa Masih Dianggap Hal Biasa?” yang tayang di kanal Universitas Labuhanbatu TV, Rabu (3/6/2026).

Podcast tersebut menghadirkan dua narasumber kredibel, yakni Risdalina, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., Apt., M.M. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber menegaskan bahwa pelecehan seksual maupun perundungan (bullying) tidak boleh lagi dianggap sebagai bagian dari candaan, tradisi, ataupun budaya yang wajar terjadi di lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Dekan Fakultas Hukum ULB, Risdalina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, berbagai bentuk perundungan dan pelecehan seksual, termasuk yang sering dibungkus dalam bentuk candaan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan seperti penghinaan fisik, body shaming, intimidasi verbal, pelecehan melalui media digital, hingga sentuhan tanpa persetujuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan bercanda.

“Tidak semua yang disebut candaan dapat diterima oleh hukum maupun etika. Ketika suatu tindakan menimbulkan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat, atau bahkan menyebabkan trauma bagi orang lain, maka tindakan tersebut harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., Apt., M.M., menyampaikan bahwa kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Ia menilai masih banyak korban yang memilih diam karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau dikucilkan oleh lingkungan sekitar.

Menurutnya, keberanian korban untuk melapor harus didukung oleh lingkungan yang aman dan responsif. DPPPA Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memberikan pendampingan, perlindungan, serta layanan psikologis dan hukum bagi korban yang membutuhkan bantuan.

Dalam podcast tersebut juga dibahas berbagai bentuk perundungan dan pelecehan seksual yang sering tidak disadari masyarakat, seperti komentar yang merendahkan fisik seseorang, ejekan berulang, siulan, candaan bernuansa seksual, hingga pesan digital yang mengandung unsur pelecehan. Kedua narasumber sepakat bahwa edukasi sejak dini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, mereka menyoroti pentingnya peran keluarga, sekolah, perguruan tinggi, serta generasi muda dalam menciptakan budaya saling menghormati dan menghargai perbedaan. Mahasiswa dan pelajar diharapkan tidak menjadi penonton ketika melihat tindakan perundungan atau pelecehan, melainkan berani mengambil sikap untuk menghentikannya dan mendukung korban.

Menutup diskusi, kedua narasumber menyampaikan pesan kepada para korban agar tidak takut untuk bersuara dan mencari bantuan. Mereka menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui podcast edukatif ini, Universitas Labuhanbatu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual dan perundungan bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan demi mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berkualitas dan berkarakter.