Labuhanbatu, Februari, 12-2022
Bertempat Podcast Universitas Labuhanbatu TV menyiarkan secara langsung dengan mengangkat tema Disabilitas Labuhanbatu, acara tersebut dilaksanakan secara live di chanel Universitas Labuhanbatu TV pada tanggal 10 februari 2022, pada pukul 15:00 wib.
Adapun yang menjadi Narasumber yaitu Hj. Rosmidar, S.Pd, (Kepala Sekolah SDLB Labuhanbatu) Ibu Albiah Harahap (Ibunda Zahara), Zahara Siagian (Siswa SDLB Labuhanbatu) Dr. Zainal Abidin Pakpahan, SH.,MH (Dosen Tetap Fakultas Hukum ULB), selanjutnya yang menjadi Host dalam acara tersebut yaitu Dr. Junita, M.Pd yang merupakan Dosen tetap Universitas Labuhanbatu.
Kepala Sekolah SDLB Ibu Rosmidah, S.Pd menyampaikan bahwa sekolah SDLB ini menangani siswa Sekolah Dasar berkebutuhan khusus yaitu Tuna Wicara, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna Autis dan Tuna Netra, ibu Rosmida menyampaikan bahwa sekolah tersebut masih kekurangan guru dan untuk saat ini guru yang mengajar di SDLB berjumlah 7 (Tujuh) orang, adapun jumlah siswa/i SDLB untuk saat ini berjumlah 60 (enam puluh) orang, sebenarnya masih ada orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya untuk masuk ke SDLB namun karena keterbatasan sarana dan prasarana seperti gedung sekolah sehingga kami membatasi jumlah anak yang berkebutuhan khusus untuk masuk ke sekolah SDLB, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Dr. Junita menanyakan kepada Zahra Siagian (Siswa SDLB)’ ade Zahra tentunya memiliki cita-cita’ lantas Zahra menyampaikan bahwa Zahra memiliki cita-cita untuk menjadi dokter, sebut Zahra’
Dr. Zainal Abidin Pakpahan menyampaikan dari perspektif Hukum bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengatur tentang Hak Asasi Manusia( HAM), dan juga amanat dari Konstitusi UUD 1945 Pada Pasal 28 a-J mengatur tentang HAM. Bahwa Hak Asasi yang dimiliki setiap manusia itu sudah melekat pada diri seseorang semenjak manusia itu dilahirkan, begitu juga sesuai dengan amanat UUD 1945 pada Pasal 27 bahwa Setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan Hukum dan Pemerintah dan wajib menjunjung tinggi Hukum dan Pemerintahan tampa terkecuali. Pak Zainal juga menyampaikan untuk saat ini ada UU khusus yang mengatur tentang Disabilitas yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, beitu juga sudah ada Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang khusus menangani bagi Disabilitas. Dengan Harapan Dr. Zainal menyampaikan kepada Pemerinah daerah agar dapat memperhatikan keberadaan SDLB dan juga Pembuatan PERDA tentang Disabilitas, juga merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi dan Pusat agar SDLB dirubah menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB) bukan Hanya tingkat SD aja, akan tetapi dibangunnya SD, SMP dan SMA bagi Disabilitas di Labuhanbatu, harapannya
Rosmidah, S.Pd selaku kepala sekolah mengharapkan kepada Bapak Bupati agar dapat melihat keberadaan kami SDLB, dengan harapan kepda Bapak Bupati untuk dapat memenuhi sarana prasarana berupa pembangunan gedung Sekolah dan juga menghadirkan para guru yang akan mengajar di SDLB Labuhanbatu, harapannya
setelah usai bincang-bincang Dr. junita selaku host menutup acara dan dilanjutkan dengan acara berfoto bersama.Ak.