Yayasan Universitas Labuhanbatu (ULB) sekolah tinggi ilmu hukum adakan seminar Hukum tentang pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi di ruang seminar Kampus, selasa di jalan Aek Tapa Ujung Bandar Rantauprapat. (04/12/2019)
Ketua sekolah tinggi ilmu hukum universitas Labuhanbatu Risdalina SH,MH menyampaikan dalam kesempatannya.
” Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh panitia yang bersusah payah dalam acara seminar ini dan saya berharap dengan seminar ini bisa mengembangkan pola pikir dan mengerti tentang pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi dan selamat datang saya ucapkan kepada para tamu undangan yang sudah berkenan hadir di ruang seminar Kampus Universitas Labuhanbatu ini.”Ujar Risdalina Selaku Ketua STIH.
Ditambahkan Risdalina, Pasal 34 PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, ujarnya dihadapan peserta Seminar.
Lanjut Risdalina,Untuk mendapatkan syarat tersebut, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta menyatakan ikrar Ikrar ini berbunyi setia terhadap NKRI dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.”tutupnya
Acara tersebut di hadiri oleh Kanwil Sumut yang di wakili oleh kalapas kelas II A lobusona rantauprapat, Polda Sumatera Utara, OPD Kabupaten Labuhanbatu dan mahasiswa/i ULB.