FGD KPAI RI di Universitas Labuhanbatu Bahas Tentang Kasus Anak

Bacaria.id, Labuhanbatu – Universitas Labuhanbatu (ULB) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI RI) beserta KPAID Labuhanbatu Selatan (Labusel), di ruang Eksekutif ULB, Kamis (14/9/2023).

Focus Group Discussion diusung tema tentang “Pengawasan Upaya Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi Kasus-kasus Anak”.

Rektor Universitas Labuhanbatu Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D

Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Rektor Universitas Labuhanbatu Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D. yang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPAI RI Ai Maryati Sholihah, M.Si didampingi Ketua KPAID Labusel Ilham Daulay, S.H.I beserta rombongan. Dalam kesempatan itu Rektor memperkenalkan Universitas Labuhanbatu yang pernah diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai perguruan tinggi yang berperan dalam memberikan perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan.

“Dengan adanya kegiatan ini memberikan penyadaran kepada kita semua akan kejahatan terhadap anak ini masih menghantui kita. Dengan adanya berbagai unsur yang hadir dalam kegiatan ini kiranya mampu mensosialisasikan bahwa kekerasan terhadap anak itu adalah salah. Dan semoga ilmu yang diberikan oleh ibu Ketua KPAI menjadikan kabupaten Labuhanbatu menjadi kabupaten ramah anak dan mengurangi angka kasus terhadap anak,” ucap Rektor.

Setelah acara dibuka oleh Rektor ULB, dilanjutkan dengan ruang diskusi yang dipandu moderator Yanto Ziliwu, SH.,MH dan narasumber Ketua KPAI RI Ai Maryati Sholihah, M.Si didampingi Ketua KPAID Labusel Ilham Daulay, S.H.I.

Ketua KPAI RI Ai Maryati Sholihah dalam pemaparannya mengatakan situasi perlindungan anak di Indonesia itu berbasis data, KPAI punya kewenangan menerima pengaduan. Itu menjadi langkah-langkah melakukan pencegahan, penanganan dan seterusnya. Karena daerah pun memiliki kewenangan itu.

“Saya yakin teman-teman di perguruan tinggi ketika ingin mengetahui problem permasalahan anak maka data menjadi base line utama,” ucapnya.

Ai Maryati membeberkan 3 tahun belakangan ini angka tertinggi pengaduan kepada KPAI RI yaitu mengenai anak korban pengasuhan dan keluarga alternatif, kasus ini masuk disektor pemenuhan hak anak yang berdampak pada penelantaran hak-hak anak.

Kemudian diranah perlindungan khusus terjadi angka kekerasan seksual dan kekerasan fisik tertinggi. Sangat beragam dan bervariasi kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak, baik dari bobotnya ringan sampai eskalasi dan fatal juga di fasilitasi dengan adanya media sosial. Selanjutnya anak berkonflik hukum dan tetap harus diberikan perlindungan hukum yang mana berbeda dengan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum.

“Dengan beragamnya kejahatan terhadap anak, untuk itu kita harus memberikan pembekalan pengetahuan kepada masyarakat. Dan inilah yang menjadi langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan,” jelas Ketua KPAI.

Dalam diskusi tersebut, Ketua KPAI RI memaparkan berbagai macam kasus kejahatan yang terjadi terhadap anak yang harus menjadi perhatian serius, sampai pada kasus dimana anak itu menjadi pelaku yang melanggar hukum.

Ai Maryati mengambil satu contoh pelanggar hak-hak terhadap anak yang dianggap tidak secara fisik, yaitu orang tua yang mempekerjakan anak di perusahaan perkebunan maupun industri. Perbuatan tersebut membuat anak terhenti menerima haknya, seperti untuk pendidikannya.

“Untuk itu isu-isu kasus anak harus kita kawal dan awasi. Karena kejahatan terhadap anak bisa terjadi dimana saja, seperti di lingkungan keluarga, keagamaan, sekolah, maupun perguruan tinggi. Dan ini menjadi tugas kita bersama semua unsur yang bisa berhadir di forum diskusi ini. Saya berharap dengan adanya forum diskusi ini dapat memberikan kesadaran dan menekan penurunan angka kekerasan terhadap anak,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAID Labusel Ilham Daulay turut juga berbagi pengalaman kepara peserta diskusi akan keberadaan KPAID di Labusel saat melakukan pengawalan kasus anak kemudian melakukan pendampingan dan upaya pencegahan yang telah dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dirinya juga mengajak dan mendukung agar terbentuknya KPAID di Kabupaten Labuhanbatu.

Forus diskusi tersebut berjalan dengan antusias, yang mana para peserta diskusi menyampaikan permasalahan kasus anak yang terjadi di daerah Labuhanbatu kepada Ketua KPAI RI untuk menjadi perhatian.

Turut hadir dalam forum diskusi tersebut perwakilan dari Dinas PPPA Kabupaten Labuhanbatu, Rombongan KPAID Labusel, Para Dosen di Universitas Labuhanbatu, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, Penggiat Anti Narkoba, Serikat Perempuan, dan insan Pers.

 

Sumber : https://bacaria.id/fgd-kpai-ri-di-universitas-labuhanbatu-bahas-tentang-kasus-anak/