PRAKTIK PERADILAN SEMU STIH Y-ULB

PRAKTIK PERADILAN SEMU STIH Y-ULB.

Palsukan Dokumen Akte Nikah, Nurliana Divonis 6 Bulan 10 Hari

Nurliana Siregar divonis majelis hakim enam bulan sepuluh hari penjara  dikarenakan terbukti memalsukan dokumen akte nikah. Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah

karena melanggar pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan. Hal ini dikarenakan hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama

menjalani persidangan.

Hal ini terungkap saat pelaksanaan praktik peradilan semu di ruang Peradilan ULB, Rantauprapat, Sabtu (31/3/2018) yang dilaksakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)

Universitas Labuhan Batu (ULB) semester 8 dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang Peradilan.

Pada pelaksaan praktik Peradilan Semu ini, mahasiswa yang terdiri dari beberapa kelompok bmengenakan pakaian toga layaknya seorang majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi,

terdakwa dan penasehat hukum.

Pelaksaan praktik peradilan semu dihadiri beberapa kelompok mahasiswa Hukum dan mahasiswa lainnya.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Acara Peradilan, Risdalina SH, MH, mengatakan, selain memberikan pemahaman tentang bagaimana tata cara pelaksanaan peradilan, mahasiswa juga

dididik secara mental untuk menyelenggarakan praktik peradilan sebagaimana mata kuliah yang bersangkutan.

“Praktik ini merupakan rangkaian dari kegiatan belajar mengajar khususnya mata kuliah hukum praktik peradilan,” katanya sembari berharap lulusan STIH dapat berperan dan membantu

masyarakat yang membutuhkan dampingan hukum.

Sebelum melaksanakan praktik peradilan semu, kata dia, seluruh mahasiswa juga sudah diperlihatkan langsung bagaimana pelaksanaan sidang para penegak hukum sesungguhnya di

Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat selama dua pekan setiap Selasa dan kamis.

Adapun masing-masing mahasiswa yang mengambil peranan Ketua Majelis Hakimnya dalam sidang peradilan semu kali ini yakni Nanang, Hakim Anggota, Candra mawansa siregar dan

Hasonangganang Siregar. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) dijabat M.Dodi Pranata, Putra Rezeky Hasibuan, dan Penasehat Hukum dijabat Roinal Silaban, Penry Patar Tua Nababan.

Sedangkan panitera dijabat Siti Fatima dan terdakwa Nurliana Siregar, saksi-saksi yakni Paicakra sebagai mahasiswa Kodam Rindam siantar, Joko S sebagai P3N, Suprawoto sebagai Lurah

dan Indra Gandi sebagai suami yang meringankan terdakwa.

Dalam pelaksanannya, mahasiswa mengikuti sidang ini dengan serius dan sunguh-sunguh. Bahkan dalam sidang di Pengadilan Semu ini terjadi perdebatan antara penasehat hukum (PH) terdakwa, R.SiLaban dan Pendi Nababan dengan JPU. Karena JPU menilai keterangan Penasehat Hukum dinilai terlalu berlebihan dan di luar dari fakta persidangan.